- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai tahun ini akan menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja (salary based on performance) melalui mekanisme pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD), kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, dengan sistem itu, kini dia bisa dengan lebih mudah mengidentifikasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana saja yang memiliki kinerja kurang baik. Caranya adalah dengan melihat poin TKD yang dicapai oleh para pegawai di SKPD yang bersangkutan.
"Bisa ketahuan, kantor mana yang sepi, dilihat dari poin dinamisnya yang kecil," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Februari 2015.
Bila sebuah kantor SKPD terus menerus menunjukkan kinerja yang kurang baik, ia tak segan untuk menutup kantor tersebut. Mantan Bupati Belitung ini juga menjelaskan, keberadaan sebuah kantor yang tidak produktif hanya menghamburkan anggaran yang ada.
"Kalau 1 kantor sepi terus, enggak bisa ngisi poin TKDnya, ya dibubarin. Termasuk kantor lurah juga nih. Kalau masyarakat enggak suka datang ke kantor lurah ini, ya tutup aja, gabungin," kata Ahok.
Baca juga:
Waspada, Pelaku Kejahatan Mulai Berani Lukai Korban
Sebelum Ditabrak Bus Polisi, Laila Minta Kerudung Putih