Kasus Korupsi Reklamasi, Kepala UPPRD Penjaringan Diperiksa

Kondisi Pulau C hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa lagi pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

KPK Kembali Teruskan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo, mengatakan pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 23 November 2017, sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. 

"Kami masih proses jalan terus. Kemarin ada yang dipanggil dan diperiksa, Kepala UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Penjaringan," ujar Sutarno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 24 November 2017.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Pemeriksaan dalam kasus itu, lanjut dia, masih sangat panjang. Masih ada lagi pihak-pihak yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus tersebut. 

Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik tidak memberikan pertanyaan mencapai ratusan, seperti yang ditujukan ketika memeriksa Kepala BPRD Jakarta, Edi Sumantri, beberapa waktu lalu. 

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

"Nanti ajalah, (pertanyaan) enggak sampai ratusan, materi penyidikan enggak saya berikan, nanti kalau gelar perkara, sekarang kalau diungkap nanti nguap semua itu barang, proses ini panjang," katanya.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya