Geger, Ada Pabrik Narkoba Gorila di Apartemen Kalibata City

Barang bukti narkoba Gorila di Apartemen Kalibata City.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA

VIVA – Kecurigaan Kepala Badan Narkotika Nasional, Budi Waseso tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ternyata tak cuma ramalan belaka.

Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata Terbongkar, Raup Rp 15 Juta Sekali Transaksi

Buktinya, polisi menemukan pabrik pembuatan narkoba di apartemen itu. Narkoba yang diproduksi berjenis tembakau murni atau dikenal dengan nama Gorila.

Dan yang mengejutkan, ada ribuan paket Gorila siap edar yang ditemukan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat melakukan penggerebekan di salah satu unit hunian di Kalibata City.

Ledakan Buat Geger Penghuni Kalibata City, Ternyata Ini Penyebabnya

Anehnya, pengelola dan penghuni apartemen tak ada yang tahu jika di lingkungan hunian mereka ada pabrik Gorila. Terbukti, saat polisi datang, penghuni dibuat heboh.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, pelaku telah dua kali memproduksi narkoba Gorila itu di apartemen tersebut. Dari produksi tersebut, tersangka berhasil membuat sekitar 3.300 paket dan 1.200 paket telah dijual.

Pohon Tumbang Menimpa 7 Mobil di Parkiran Apartemen Kalibata City

"Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini adalah satu paket ganja berat 19,84 gram, 2.482 paket dan satu kantong plastik dengan berat keseluruhan sekitar 13 kilogram, dua unit timbangan, satu mesin perekat, dua ember plastik, serta satu lembar terpal," kata Kompol Vivick Tjangkung, Senin, 20 November 2017.

Vivick menuturkan, keberadaan pabrik pembuatan narkoba Gorila di Apartemen Kalibata City, terlacak setelah polisi menangkap tiga pria di sebuah kafe di kawasan Mampang.

"Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga orang berinisial FAS, DSW, dan MIES, yang diduga sebagai pengedar," kata Vivick.

Atas perbuatannya, tersangka FAS disangka UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Tersangka DSW disangka UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka MIES dijerat UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya