Maradonna Jadi Korban Pemalakan Oknum FBR

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anissa Maulida

VIVA – Seorang pengusaha sidat atau ikan mirip belut besar, Maradonna, menjadi korban pemalakan dan perampasan paksa di Tangerang Selatan, Sabtu malam 21 Oktober 2017. Maradonna menjadi korban perampasan paksa oleh oknum yang mengaku anggota Forum Betawi Rempug atau FBR.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Selang beberapa jam setelah kejadian tersebut, kepolisian Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap orang yang mengaku oknum FBR Gardu G.0208 tersebut. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, mengatakan, dua orang yang mengaku dari FBR tersebut menggunakan modus berupa permintaan sumbangan.

“Jadi keduanya mendatangi korban, menunjukkan kuitansi bertuliskan FBR, dan mereka mengaku dari ormas itu. Mereka meminta sumbangan katanya untuk acara Budaya Betawi,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu Malam 21 Oktober 2017

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Maradonna mengaku selain dimintai uang sejumlah Rp500 ribu secara paksa, juga mengalami kerugian berupa kerusakan tokonya.

“Jadi saat pelaku mendatangi ruko korban, pelaku meminta uang sumbangan Rp500 ribu, namun korban tidak punya uang sebanyak itu. Ia hanya memiliki uang Rp100 ribu, pelaku tak terima dan merusak ruko korban dengan menendang TV dan merampas handphone korban,” kata Alexander.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Namun, dari dua pelaku yang mengaku oknum FBR tersebut, baru satu pelaku yang berhasil ditangkap. Pelaku bernama Ahmad Mudohi ditangkap tim Vipers jajaran Polres Tangerang Selatan. Barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi dengan logo FBR, dan handphone milik korban berhasil diamankan polisi. Sedangkan satu pelaku atas nama Adi masih diburu.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI, salah satu terdakwanya Syahrul Yasin Limpo (SYL)

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024