Kemendagri: DPRD Wajib Gelar Paripurna untuk Gubernur Baru

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menegaskan, agenda sidang paripurna istimewa DPRD dengan agenda mendengarkan pidato kepala daerah wajib dilaksanakan.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyatakan, aturan tentang penyelenggarana sidang paripurna mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. 

Kemudian aturan diturunkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Walikota pada Sidang Paripurna DPRD usai dilantik sebagi kepala daerah terpilih.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Sifatnya wajib dilakukan dan seluruh Indonesia melakukan pidato perdana termasuk Gubernur terakhir itu lakukan pidato depan DPRD," kata Sumarsono ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017. 

Sumarsono menyatakan, seluruh kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2017  telah melaksanakan edaran itu.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Namun, hanya DKI Jakarta yang belum melaksanakan. Hal itu lantaran kekhususannya melaksanakan pemungutan suara hingga dua putaran. 

Paripurna dilakukan untuk menyinergikan kebijakan kepala daerah terpilih dengan pihak legislatif yang bertugas di bidang pengawasan, anggaran dan membuat undang-undang. "Tapi ini belum terlambat masih 14 hari. Silakan mau Minggu ini atau Minggu depan. Terserah DPRD," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung mengatakan, pidato politik Anies Baswedan selaku gubernur baru wajib disampaikan lewat sidang paripurna istimewa. 

Namun, dia menyesalkan, sikap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang belum mau membahasnya di tingkat pimpinan Dewan. Mekanismenya pembahasan sidang paripurna harus dilalui lewat rapat Badan Musyawarah. "Ada muatan politik, belum move on. Dia tidak sadar kalau ini adalah yang terpilih Gubernur Jakarta," katanya. 

Sementara Prasetio menjelaskan, agenda sidang paripurna belum terlalu mendesak untuk mendengarkan pidato politik perdana gubernur di hadapan anggota Dewan. 

Dia mengemukakan, agenda paripurna bisa saja terlaksana dengan mengikuti jadwal yang sudah ada tanpa perlu secara khusus disiapkan. "Mereka sudah dilantik presiden, sekarang ini kerja saja sudah nanti ada waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan diselipkan di situ," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya