Pidato Pribumi Anies Diduga Langgar Inpres dan UU

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pidato perdana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyebut istilah “pribumi” menuai sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Setara Institute, Hendardi, yang menyesalkan pernyataan Anies itu.

Pemerintah Dinilai Wajib Selamatkan Rakyat Pulau Rempang dari Aksi Sewenang-wenang

Menurutnya, sebagai pejabat negara, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak mengindahkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. 

Pada instruksi itu memuat tentang menghentikan istilah pribumi dalam semua perumusan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Australia Akan Sahkan UU yang Mengatur Suku Pribumi Aborigin

"Anies bisa dianggap melanggar Instruksi Presiden Nomor 26/1998 yang pada intinya melarang penggunaan istilah pri dan non pri untuk menyebut warga negara," kata Hendardi melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Tidak hanya Instruksi Presiden yang dilanggar Anies. Tapi Hendardi mengatakan, pernyataan Anies telah mencederai Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Man of the Hole: Orang Terakhir Suku Asli Brasil DItemukan Tewas

Usai dilantik, kata Hendardi, harusnya Anies dan Sandiaga merangkul semua golongan dari polarisasi warga usai kontestasi Pilkada. 

"Anies, yang seharusnya di hari pertama kerja melakukan emotional healing atas keterbelahan warga Jakarta akibat politisasi identitas, tetapi justru mempertegas barikade sosial atas dasar ras dan etnis," ujarnya. 

Inpres 26 tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998, melarang penggunaan istilah 'pribumi' oleh penyelenggara negara dalam setiap aspek pemerintahan. Inpres, diterbitkan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie usai Presiden Soeharto lengser di masa reformasi pada 1998.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, Inpres ini harus dipatuhi seluruh pejabat, termasuk Anies yang baru dilantik jadi Gubernur DKI.

"Tidak hanya Pak Anies, semua pejabat negara, dan kita, warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi," ujar Soni, sapaannya, melalui pesan teks.

Selain Inpres, Soni mengatakan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1998 Tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis, juga menegaskan penghilangan tindakan diskriminatif terhadap ras dan etnis apa pun di Indonesia.

Berikut adalah bunyi lengkap Inpres yang berjudul 'Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi':

PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;

KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut;

KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara 
lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.

Inpres yang sama juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengkoordinasikan pelaksanaan instruksi ini.

Seperti diketahui, istilah penggunaan pribumi ramai disoroti setelah Anies dalam pidato pertamanya sebagai Gubernur DKI, memakai istilah itu kemarin. Dalam pidatonya, Anies menekankan kesejahteraan warga di tengah penguasaan asing di negara sendiri.

"Dulu, kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya