Tanam Ganja di Rumah, Warga Tambora Dibekuk Polisi

Daun ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA.co.id – Aparat Polsek Tambora membekuk seorang warga Jalan Jembatan Besi, Jakarta Barat, lantaran nekat menanam tujuh pohon ganja di rumahnya. Polisi belum menjelaskan rinci identitas pria yang ditangkap pada Rabu, 20 September 2017. 

Peneliti Australia Pelajari Potensi Ganja sebagai Obat Obesitas

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Muhammad Syafii menjelaskan, pelaku menanam tujuh tanaman ganja dalam dua buah pot. "Satu orang sudah kami amankan. Itu pohon ganja tingginya ada sampai 50 sentimeter di dalam pot tanaman," kata Syafii saat dikonfirnasi wartawan, Jumat, 22 September 2017.

Namun, Syafii mengaku belum tahu sejak kapan pelaku menanam pohon ganja tersebut di rumahnya. Hingga kini, pihaknya masih memeriksa pelaku.

Detik-detik Artis Randa Septian Ditangkap Pakai Ganja di Bali

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menanam ganja untuk sekadar ditanam dan tidak dijual.

"Pengakuan sementara dia membeli biji ganja hanya untuk ditanam sendiri. Tapi dia juga pengguna. Kan masih pengembangan, kalau dia ada rencana untuk dijual nanti (pohon ganja). Kan sekarang sudah keburu ditangkap ya," ujarnya. (ase)

Bagaimana Aturan Warga Boleh Tanam Ganja di Thailand
Ladang ganja di Sumut yang siap panen.

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Polisi juga sudah menangkap pemilik ladang ganja itu, S. Dari ladang ganja ditemukan 10 ribu batang pohon.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2022