Habib Rizieq Akan Pulang, Polisi Siaga di Bandara

Habib Rizieq saat masih berada di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Setelah cukup lama melarikan diri ke Arab Saudi, tersangka kasus dugaan pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali ke Indonesia.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pentolan ormas Front Pembela Islam atau FPI ini dikabarkan akan tiba di Jakarta pada 22 September 2017. Lalu, bagaimana respons kepolisian tentang kabar ini?.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kebenaran dari kabar itu.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kita tunggu saja kapan akan kembalinya. Nanti kita tunggu saja datang dulu," kata Argo, Rabu, 20 September 2017.

Argo mengatakan, meski belum ada kepastian tentang kepulangan Rizieq. Kepolisian telah menyiapkan pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kami sudah menyiapkan juga ada pengamanan di bandara, Kapolres," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya.

Kabar kepulangan Rizieq disampaikan kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro. "Kalau perkiraan saya tanggal 22 September. Itu perkiraan saya," kata Sugito saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya