Penghentian Kasus Habib Rizieq Belum Tentu Dikabulkan Polisi

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan penghentian penyidikan atau SP3 dari perwakilan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com yang dituduhkam pada Rizieq dan Firza Husein.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Surat itu diajukan pada Selasa 22 Agustus 2017 kemarin. Meski begitu, belum tentu permohonan tersebut akan langsung dikabulkan.

"Ini semua nanti tergantung penyidik dalam laksanakan kegiatan gelar perkara" ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Argo menjelaskan inti dari pengajuan SP3 oleh Rizieq lantaran mereka merasa kasus tersebut dinilai sarat unsur politis. "Intinya bahwa untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis itu isinya," kata dia.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024