Habib Rizieq Kirim Surat Permohonan Setop Kasus ke Polisi

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Tersangka pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq telah melayangkan surat permohonan untuk
menghentikan penyidikan kasus beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq ke penyidik Polda Metro Jaya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Sudah saya ajukan di Polda Metro.Terkait kasus pornografi," kata Ketua Bidang Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, Rabu 23 Agustus 2017.

Menurut Sugito, surat permohonan penghentian penyidikan itu dikirimkan ke penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Alasan pertama bahwa, dua alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," ujarnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sugito berharap penyidik cepat merespons pengajuan penghentian penyidikan kasus itu. Sugito mengaku mereka belum ada persiapan untuk menempuh jalur lain apabila permohonan itu ditolak.

"Selain itu yang mengupload tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari Pak Iwan Bule selaku Kapolda Metro saat itu bilang, pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa. Saya berharaplah semoga dikabulkan. Karena kami sudah secara baik-baiklah," katanya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Seperti diketahui, saat ini Rizieq masih berstatus tersangka. Tapi, hingga saat ini Rizieq masih memilih untuk bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, pentolan ormas FPI itu bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya