Kubu Habib Rizieq Minta Kapolda Baru Setop Kasus Pornografi

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengharapkan pergantian Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dari Irjen Pol Mochammad Iriawan ke Irjen Pol Idham Azis, bisa berdampak bagi proses hukum terhadap Rizieq Syihab alias Habib Rizieq.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Sugito, selaku orang yang selama ini mendampingi Habib Rizieq, dia berharap Irjen Pol Idham Azis bisa menghentikan proses hukum kasus pornografi yang saat ini masih berjalan.

"Semoga ada polisi yang baik, kalau bisa jangan dilanjutkan," kata Sugito, Jumat, 21 Juli 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sugito mengatakan, sebenarnya pihaknya tak hanya kali ini saja meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Rizieq. Sebelumnya Sugito juga mengaku sempat meminta Irjen Pol  M Iriawan untuk tak melanjutkan kasus itu.

"Sebenarnya tidak di Kapolda baru, di Kapolda lama kami minta supaya perkara ini tidak dilanjutkan. Karena secara hukum lemah, dari saksi maupun bukti. Begitu saja," ujarnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Seperti diketahui, saat ini Rizieq masih berstatus tersangka dan buronan dalam kasus pornografi terkait foto wanita telanjang dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq.

Hingga saat ini Rizieq masih saja memilih untuk bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, pentolan ormas FPI itu bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya