Ini Pertimbangan Lain Polisi Tak Proses Video Kaesang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Polisi tidak menindaklanjuti laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang, dengan tuduhan ujaran kebencian. Sebab, polisi menilai tidak ada unsur pidana dalam video ‘Ndeso’ Kaesang yang dimuat di akun YouTube-nya.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut. Beberapa ahli juga telah dimintai keterangan. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran.

Selain itu, ada pertimbangan lain yang membuat polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut, yakni karena sang pelapor dinilai tidak kredibel dan saat ini masih berstatus tersangka.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

"Pertimbangannya juga kami lihat yang melapor. Kredibilitasnya meyakinkan atau tidak. Ini pelapor kredibilitasnya tidak meyakinkan, ternyata statusnya juga tersangka dan masih penangguhan," kata Setyo di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 7 Juli 2017.

Menurut Setyo, Hidayat sering melaporkan berbagai instansi dan memberikan hasil laporan polisi kepada instansi yang dilaporkan, dengan tujuan membuat instansi tersebut takut.

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

Namun sebagian besar laporan yang dibuat Hidayat seringkali tidak ditindaklanjuti polisi. Karena laporan tidak memenuhi unsur pidana. Pelapor juga sering tidak hadir jika dimintai keterangan

"Yang begini-begini kami enggak bisa layani, habis waktu kami nanti. (Urusan) Yang lain masih banyak. Masih banyak masalah lain yang perlu kami tangani lebih intens," ujarnya.

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. 

Namun, kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum terhadap laporan itu karena tidak ditemukan unsur pidana penodaan agama serta menyebarkan ujian kebencian dalam rekaman video itu. "Tidak ada unsur (pelanggaran). Tidak ada proses," kata Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Kamis, 6 Juli 2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya