Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang: Kenapa Saya Dipanggil Polisi?

Pelapor vlog Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Bekasi.

VIVA.co.id – Muhamad Hidayat S, pelapor kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menghadiri pemanggilan yang dilakukan Polres Metro Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017.

Gibran soal Kaesang Masuk Bursa Cagub DKi Jakarta

Hidayat tidak menerima diperiksa setelah mendengar laporannya akan ditutup polisi. "Kalau sudah ditutup kenapa saya dipanggil lagi," kata Hidayat di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, 7 Juli 2017.

Ia pun menanyakan mengapa laporannya tidak dilanjutkan. Tidak mendapatkan jawaban, Hidayat mengaku malah disuruh membuat laporan ke Mabes Polri.

PSI Jagokan Kaesang dan Grace Natalie di Pilgub DKI Jakarta

"Saya bilang begini, Pak Polri itu punya SOP pelayan masyarakat. Dalam SOP itu, masyarakat dimudahkan untuk membuat laporan di kepolisian setempat yang bisa dijangkau. Nah, sementara lokus perkara ada di Bekasi, jadi di sini layak untuk diterima. Saya menduga itu hanya alasan saja untuk dilempar ke Mabes. Penolakan secara halus," katanya.

Sebelumnya, dalam laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat menuding seseorang bernama Kaesang menodai agama melalui video yang diunggah melalui akun YouTube.

Survei Kandidat Potensial Pilkada Solo Mengerucut pada Tiga Nama, Kaesang Nomor 3

Polda Metro Jaya sempat menegaskan dan menjamin proses hukum terkait kasus ini akan tetap berjalan. Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka pelapor tidak membatasi seseorang untuk membuat laporan polisi.

"(Proses hukum) Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya. (Status tersangka) Boleh saja laporan," kata Argo.

Namun, satu hari berselang, tepatnya Kamis 6 Juli 2017, Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan telah menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan LP atas nama Kaesang.

Syafruddin menilai, LP yang ditujukan kepada Kaesang itu, tidak ada unsur pidana dan dianggap mengada-ada. Berdasarkan pernyataan pihak kepolisian, penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli dan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

"Tidak ada (unsur pidana) itu. Laporannya ngada-ngada. Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan, ujaran kebencian yang ditujukan ke Kaesang hanya bersifat gurauan (guyon). Apalagi istilah "ndeso" yang diperkarakan dianggap merupakan gurauan umum di masyarakat.

"Ya ngomong 'Ndeso' kan dari kecil saya sudah dengar omongan itu. Itu kan guyonan saja," kata Syafruddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya