Alasan Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Video Kaesang

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana menyatakan, keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum laporan penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA terhadap Kaesang, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Menurut Suntana, proses hukum tak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran pidana pada rekaman video vlog berjudul #papamintaproyek yang diunggah Kaesang di kanal YouTube pribadinya.

"Loh kita proses sesuai mekanisme yang ada. Berdasarkan kesimpulan sementara belum ada unsur pidana," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 Juli 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Suntana menuturkan, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Sedikitnya ada tiga saksi ahli yang diperiksa.

Setelah memeriksa ahli, polisi melakukan gelar perkara internal. Hasil gelar perkara tersebut menyatakan tidak ada unsur ujaran kebencian dalam perkataan Kaesang di rekaman video itu.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

"Begini, polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu menerima kasus, menerima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu," kata Suntana.

Kaesang dilaporkan oleh warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat S. Putra bungsu Presiden RI, Joko Widodo ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi.

Sebelumnya, menurut Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar, dalam laporannya, Hidayat mempermasalahkan kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video.

"Hate speech. Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai yang terakhir, mana kan begitu. Ya seperti itu, yang ada ndeso-nya ya," kata Hero, Rabu, 5 Juli 2017.

(Baca:Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Pernah Dibui 13 Hari)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya