Sebut FPI Pengecut, Ade Armando Dipolisikan Bareng Kaesang

Ade Armando.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Ternyata, warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat tak hanya melaporkan Kaesang ke polisi. Tapi, juga melaporkan dua orang terkenal lainnya, yakni Dosen UI, Ade Armando dan sutradara film, Anto Galon.

Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir

Ade Armando dan Anto Galon dilaporkan ke Markas Polres Metro Bekasi Kota oleh Hidayat di hari yang sama saat dia melaporkan Kaesang, yakni pada Senin, 2 Juli 2017.

"Jadi saya melaporkan secara bersamaan antara pemilik akun Kaesang, Ade Armando, dan Anto Galon," kata Muhamad Hidayat di rumahnya di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04/ RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu 5 Juli 2017.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

Ade dilaporkan dengan tuduhan telah menyebarkan kebencian kepada ormas FPI di akun media sosial. Dengan menuliskan kalimat. "FPI pengecut beraninya keroyokan," kata Hidayat.

Sedangkan, menurut Hidayat, Anto Galon dilaporkan ke polisi karena kicauannya tentang ibadah salat di akun Twitter. 

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

"Yang menyuruh salat adalah yang paling berdosa," kata Hidayat menyebutkan tulisan yang ditwit Anto Galon.

Hidayat mengatakan, dia melaporkan ketiga orang itu ke polisi karena merasa apa yang dilakukan ketiganya telah melanggar hukum.

"Apabila mengetahui dan melihat adanya perbuatan melanggar pidana, harus dilaporkan," kata Hidayat.

Hidayat menuturkan, dalam pelaporan itu, dia juga menyertakan bukti-bukti. Seperti video yang diunggah atas nama Kaesang, kemudian bukti print out akun milik Ade Armando dan Anto Galon. "Sebagai bukti permulaan saya sudah berikan ke polisi," ujarnya.

(Baca: Kaesang Dituduh Nodai Agama karena Kata Ndeso)

Seperti diketahui, khusus untuk Kaesang, Hidayat melapor ke polisi dengan tuduhan putra Presiden Joko Widodo itu telah menodai agama dan menebar ucapan kebencian berbau SARA. Kaesang dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi.

Sementara itu, sebelumnya menurut Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar, dalam laporannya, Hidayat mempermasalahkan kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video vlognya.

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, video vlog milik Kaesang dipermasalahkan itu, masih terpajang di kanal pribadi Kaesang di YouTube.

Dalam keterangan pada unggahan, video yang telah ditonton lebih dari satu juta kali ini, diketahui dipublikasikan Kaesang sejak 27 Mei 2017. (Baca: Ini Video Heboh Kaesang yang Dituduh Nodai Agama)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya