Cuti Bersama Lebaran, Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Aturan sistem ganjil-genap di jalur protokol DKI Jakarta tak diberlakukan selama cuti bersama Idul Fitri. Aturan ini tak akan diberlakukan selama lima hari seperti ketetapan Presiden Joko Widodo.

Menguji Efektivitas Perluasan Ganjil Genap

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, cuti bersama akan dilakukan mulai 23 Juni, 27 sampai 30 Juni 2017. Di waktu itu, aturan ganjil-genap tak berlaku.

"Jadi selama tanggal-tanggal tersebut, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Budiyanto dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 23 Juni 2017

Soal Ganjil Genap, Polda Metro: Setiap Kebijakan Pasti Ada Dampaknya

Setelah cuti bersama selesai, aturan sistem ganjil-genap akan kembali diberlakukan pada 1 Juli 2017. Informasi ini, menurut Budiyanto, perlu diketahui oleh Masyarakat Ibu Kota.

Hal tersebut agar masyarakat dapat berkendara dengan nyaman tanpa ada informasi yang simpang siur terkait aturan ini.

Catat, Rute Lengkap Ganjil Genap Selama Asian Games 2018

"Khususnya kepada masyarakat pengguna jalan yang biasa melewati jalan Sudirman - Thamrin dan Jalan Gatot Subroto," ujarnya.

Seperti diketahui, kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap merupakan skema penggantian kebijakan 3 in 1 (three in one) yang telah berlaku di DKI Jakarta. Kebijakan ini sudah dimulai sejak Agustus 2016, dan kini telah berjalan setidaknya selama sepuluh bulan.

Mekanisme kebijakan ini mengatur kendaraan roda empat yang akan melintas di kawasan protokol Jakarta harus menyesuaikan dengan tanggal kalender.

Jika kalender genap, maka kendaraan yang boleh masuk melintas hanya mobil dengan pelat berakhiran genap, dan begitu juga sebaliknya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya