Jampidum: Ahok akan Dieksekusi Selambatnya Besok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini setelah kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menerima putusan pengadilan dan mencabut permohonan banding.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Ahok dalam waktu singkat akan dieksekusi. Ahok akan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) selambat-lambatnya, Kamis, 22 Juni 2017. 

"Segera kami eksekusi, nanti dikabarin. Besok paling lambat," kata Noor saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut dia, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi. Termasuk lapas yang akan dihuni mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Meski begitu, Noor Rachmad tak membantah kemungkinan Ahok dapat dieksekusi hari ini. Untuk itu, tim eksekutor tengah memprosesnya. 

"Ya makanya ini sedang dipelajari penetapan pengadilan. Lalu sedang dipersiapkan eksekusinya karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob," ujarnya.
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022