- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Setelah sempat protes gara-gara mendapat tunjangan hari raya (THR) tak layak, ratusan pegawai PT Indomatra Busana Jaya akhirnya bisa bernafas lega. Kasus itu sempat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Diah Sadiah, berdasarkan hasil pertemuannya dengan manajemen perusahaan, telah dicapai kesepakatan bahwa seluruh tenaga kontrak mendapat THR sebesar Rp500 ribu. Nilai itu jauh lebih layak dari sebelumnya yang hanya Rp8 ribu hingga Rp16 ribuan per pekerja kontrak.
“Jadi, intinya, pegawai tetap sudah dibayar THR-nya satu bulan gaji, tapi tenaga kontrak, termasuk yang mendapat delapan ribu rupiah, dibulatkan menjadi lima ratus ribu rupiah. Akan dibayarkan siang ini,” katanya kepada wartawan pada Rabu, 21 Juni 2017.
Diah tak menampik banyak pegawai di perusahaan garmen itu yang berstatus kontrak meski telah belasan tahun bekerja. Namun Diah belum memberikan solusi tentang hal itu. Dia justru mengalihkan pembahasan ke seputar tunjangan. Kisruh soal tunjangan, katanya, akibat omzet perusahaan menurun.
“Menurut pengakuannya, Indomatra tahun kemarin aman-aman saja. Ternyata orderannya semakin menurun, jadi melihatnya dari masa kerja saja. Pegawai tetap, ya, dibayarkan satu bulan gaji, yang kontrak dihitung masa kerjanya,” kata Diah.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, memperingatkan keras kepada perusahaan produsen jaket itu. “Saya harap jangan ada lagi seperti ini, itu adalah hak pekerja, perusahaan tidak boleh semena-mena,” katanya.
Pradi pun mengancam menginspeksi mendadak terhadap perusahaan itu untuk memastikan hak-hak para buruh. “Saya minta tidak ada lagi kasus seperti ini," ujarnya.
Lebih seratus pegawai kontrak di perusahaan itu memprotes manajemen akibat mendapatkan THR tak lebih dari Rp20 ribu. Tak sedikit dari mereka yang telah bekerja selama belasan tahun dengan status masih pegawai kontrak yang gajinya Rp2,8 juta per bulan. (mus)