Modus Baru, 11 Kilogram Sabu Dikemas Dalam Teh Celup

Narkoba jenis sabu yang berhasil disita polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu bermodus kemasan teh celup.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 kilogram.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, sabu-sabu sebanyak itu dikemas di dalam kemasan teh celup asal Cina bermerek Alisban Jian Xuan Tea.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

"Modus dibungkus plastik kelip dan disembunyikan di dalam bungkus teh Cina," kata Nico, Rabu, 21 Juni 2017.

Sabu-sabu dalam kemasan teh itu didapatkan dari tangan pengedar narkoba yang ditangkap di dua lokasi berbeda, tiga tersangka ditangkap di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur dengan barang bukti 150 gram sabu-sabu. Dan dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah Binjai, Sumatera Seatan.

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Sementara itu, menurut Kepala Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara. barang haram dalam bentuk teh itu saat masuk ke dalam Indonesia sudah dalam bentuk kemasan.

"Itu packing dari Malaysia. Biasanya kalau packing teh itu dari Malaysia," kata Bambang.

Selain ketiga orang itu, kepolisian juga menangkap tiga pengedar lainnya. Ketiga ditangkap saat berupaya menyelundupkan narkoba dari luar ke dalam Indonesia dengan cara yang sama. 

Ketiganya dengan inisial BB, LY dan EH yang ditangkap di kawasan Medan Hulu, Polonia, Medan dengan barang bukti 4500 gram narkoba jenis sabu yang dikemas dengan Teh Hijau Chin. 

Akibat perbuatannya itu, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya