Pengacara Surati Jokowi Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapitra Ampera, salah seorang pengacara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com yang menjerat kliennya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dalam suratnya itu, Kapitra mengatakan, pihaknya meminta Jokowi untuk segera memerintahkan Polri menghentikan kasus itu.

"Iya, suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," katanya, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 20 Juni 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Surat itu, lanjut dia, meminta pihak Kepolisian, agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam itu. Apalagi, menurutnya, kasus itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi, atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang, atau ilegal, dilakukan oleh situs www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Dia juga menyebutkan, alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus tersebut tak sah. Lantaran itu, proses hukum kasus tersebut dirasa tak lagi laik dilanjutkan. 

"Tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, di situs baladacintarizieq, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus chat mesum mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu, Selasa 16 Mei 2017. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya