Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Pencabutan Banding Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pencabutan banding perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam putusan bernomor 117/PID/2017/PT DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan amar untuk mencabut banding. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dikutip dari laman Mahkamah Agung, pada direktori putusan, pencabutan banding itu dilakukan dan dibacakan majelis hakim pada 13 Juni 2016. 

Majelis hakim yang memutus pencabutan banding perkara Ahok diketuai oleh hakim Imam Sungudi, dengan hakim anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Bertindak sebagai panitera putusan pencabutan banding itu yaitu Suparno. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok telah resmi mencabut upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan pencabutan banding jaksa dikirim pada 6 Juni 2017. 

Ketua JPU kasus Ahok, Ali Mukartono mengungkapkan, salah satu alasan pencabutan berkas perkara banding itu soal masalah kemanfaatan. 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami mau berjuang apalagi kalau sudah diterima, manfaatnya apalagi. Kami itu kalau mau banding ada tiga kepastian hukum kemanfaatannya," katanya.

Ali menuturkan, pencabutan gugatan perkara banding sudah dikaji tim dari JPU. Pengkajian dilakukan sejak Ahok mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Ahok telah mencabut permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pencabutan banding diumumkan keluarga Ahok pada Senin 22 Mei 2017.

Ahok memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Perkara penodaan agama itu bermula saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada bagian pidato Ahok yang dianggap menodai agama Islam, terkait surat Al Maidah ayat 51.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya