Dua Cara Polisi untuk Menangkap Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengaku memiliki cara lain untuk menangkap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab selain menggunakan red notice.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Seperti diketahui, pihak National Central Beruau Interpol Indonesia mengembalikan surat pengajuan red notice terhadap Rizieq karena dianggap tak memenuhi syarat. Upaya lain yang dilakukan adalah mengajukan blue notice atau enquiry notice.

"Ada pemberitahuan kepada negara bahwa ini ada peristiwa yang dilakukan orang ini. Jadi kepada negara-negara lain terutama  (yang) ada hubungan bilateral. Kedua adalah kerja sama police to police. Kepala kepolisian Indonesia dengan kepala Polisi Arab untuk berkomunikasi masalah HRS. Itu police to police bisa dilakukan," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 14 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Namun, terkait langkah apa yang akan ditempuh, ia mengaku akan mengkoordinasikan hal itu terlebih dahulu dengan jajaran yang lain.

"Nanti dulu. Saya punya pimpinan. Saya akan diskusikan yang mana," kata dia.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya


 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024