BNN Bongkar Sel Mewah Bandar Narkoba di LP Cipinang

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ruang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) biasanya tidak ada fasilitas yang diistimewakan bagi pelaku tindak pidana kejahatan di Indonesia.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Namun, lain halnya dengan ruangan milik Haryanto Chandra alias Gombak, terpidana kasus narkotika yang begitu terlihat mewah dan segala fasilitas tersedia di dalam Lapas Cipinang Klas IA, Jakarta Timur.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso menuturkan, Haryanto Chandra merupakan narapidana Lapas Klas I yang divonis 14 tahun penjara.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

"Dari penggeledahan (BNN) terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang datang, WIFI, aquarium ikan arwana, dan menu makanan spesial," kata Budi Waseso di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 13 Juni 2017.

Dengan fasilitas yang begitu lengkap, Chandra bersama narapidana lainnya terlihat asyik dan santai menggunakan obat-obatan terlarang di dalam Lapas. "Pada saat penggeledahan, tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam sel," katanya.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

Tak hanya itu, kata Budi Waseso, polisi menemukan beberapa barang bukti yang terdapat di ruangan Chandra di antaranya, 1 unit laptop, satu unit Ipad, empat unit handphone, dan satu token. "Satu unit token digunakan untuk transaksi," kata Buwas.

Jaringan narkoba

Buwas menerangkan, penggeledahan ini bermula saat penyidik BNN mengamankan tersangka berinisial LLT dan A dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika dari tersangka LLT yang merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya yang ditangkap pada 2016, dengan kepemilikan 40 butir ekstasi yang saat ini sedang dalam masa proses persidangan.

LLT merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan barang bukti kurang lebih 5 gram sabu yang di vonis 4 tahun penjara pada 2001. "Tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari Haryanto Chandra alias Gombak, narapidana Lapas Cipinang Klas IA, yang telah divonis 14 tahun penjara," ujarnya.

Kemudian, jajaran BNN melakukan pengembangan dari tersangka LLT dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial A alias Xuxuyati di Surabaya. "Tersangka A merupakan pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombok selama ia berada di dalam Lapas," ujarnya.

Selanjutnya, tim dari TPPU melakukan penggeledahan di ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang yang dihuni oleh terpidana Haryanto Chandra alian Gombak.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini petugas TPPU berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, uang dalam tersangka LLT, uang dalam rekening tersangka A, satu unit rumah di Jawa Timur, satu unit mobil minibus tahun 2017. "Total aset yang disita ini sebesar kurang lebih Rp39.606.000.000," kata dia.

Adapun para tersangka kasus TPPU ini dikenakan Pasal 137 huruf b Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3,4, dan 5 Ayat 1 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya