Keberadaan Muchsin, Saksi Kasus Rizieq-Firza Masih Misterius

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Selain belum dapat memeriksa pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, polisi hingga kini juga belum memeriksa Muchsin, salah satu staf Habib Rizieq. Hingga kini polisi masih mencari Muchsin. Muchsin sendiri belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Muchsin. Belum dapat ya posisinya, belum tahu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 12 Juni 2017.

Atas dasar itulah, hingga kini polisi belum bisa memeriksa yang bersangkutan. Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Front Pembela Islam, Slamet Maarif menjelaskan, Muchsin, pria yang dicari polisi dalam kasus percakapan (chat) mesum diduga Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein disebut bersaudara dengan Rizieq, tapi bukan pengurus FPI.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

“Beliau (Muchsin) bukan pengurus DPP (FPI). Tapi beliau masih saudara Habib Rizieq," kata Slamet saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Mei 2017.

Muchsin, katanya, sering mendampingi Rizieq ketika pemimpin FPI itu berceramah di sejumlah daerah. Dalam kasus ini, Muchsin merupakan salah satu saksi. Dan sudah dua kali Muchsin mangkir dari pemanggilan polisi sebagai saksi.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keterangan Muchsin dibutuhkan. Berdasarkan informasi dari kepolisian, Muchsin diinstruksikan oleh Rizieq untuk menghilangkan ponsel genggam milik Rizieq dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya