Kasus Habib Rizieq Tetap Proses Meski Ada Pengerahan Massa

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan lagi-lagi mengimbau tersangka dugaan pornografi Rizieq Syihab alias Habib Rizieq untuk tak membuang-buang tenaga dan berani menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Iriawan, percuma saja Rizieq mengerahkan massa ke jalanan untuk menuntut kasus itu dihentikan. Karena, kepolisian tetaperpegang pada hukum, bahwa kasus ini ada dan proses harus tetap berjalan hingga ke pengadilan.

"Hemat saya, saya imbau lebih baik hadapi, suatu saat akan selesai itu. Daripada membuang tenaga, energi, kemudian membuat situasi jadi tidak bagus, ada pengerahan massa dilihat dunia luar, kan jadi enggak baik," kata Iriawan, Jumat, 9 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Seperti diketahui, pendukung Rizieq dikabarkan akan mengerahkan massa untuk menuntut kepolisian menghentikan proses hukum terkait beredar foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Aksi berjuluk 96 itu rencananya digelar selepas salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. Tapi, ternyata pengurus masjid menolak aksi itu dan memberikan pinjaman tempat kepada koordinator aksi 96. Karena, Istiqlal akan dipakai untuk acara keagamaan rutin.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya