Berkas Perkara Firza Dikembalikan, Ini Respons Kapolda Metro

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan, mengungkapkan berkas perkara Firza Husein dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, ini bukan karena tak adanya keterangan dari pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dalam berkas itu.

Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

"Enggak, enggak. Bukan karena (tidak ada keterangan dari Rizieq) itu," ujar Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 Juni 2017.

Berkas perkara Firza dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena mengalami kekurangan yang mencakup aspek formal dan materiil.

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

Meski begitu, Iriawan tak mengungkapkan apa saja yang kurang dari berkas perkara itu sehingga berkas dikembalikan Kejati.

"Enggak saya jelaskan di sinilah, yang pasti ada kekurangan ya. Namanya pemberkasan pasti ada yang kurang," kata dia.

Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

Bahkan, ia berkata dalam ekspos yang digelar di Kejaksaan Agung kemarin, jaksa peneliti menilai keterangan Rizieq tak terlalu penting dalam berkas perkara Firza.

"Dalam pemeriksaan yang kemarin, ekspose tidak perlu. Kan beda kasusnya, (berkas) Firza itu beberapa saksi yang melihat, kayak Emma karena curhat, kemudian (barang-barang) di rumahnya. Rizieq kan enggak tahu. Yang tahu Rizieq ini pertukaran atau permintaan gambar itu, berkaitan dengan yang meminta," tuturnya.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya