Kapolda Bandingkan Persekusi dengan Polisi 'Jemput' Orang

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, menegaskan tak segan untuk menindak perbuatan persekusi yang terjadi di masyarakat. Persekusi ini dianggap perbuatan melanggar hukum.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Salah satu contohnya adalah apa yang menimpa bocah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, PMA (15). Pihaknya telah membuktikan dengan tegas meringkus dua pelaku dalam kasus itu dan kini tengah memburu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang.

"Ya dari awal seharusnya gitu tidak boleh mengambil orang dengan paksa, itu ada pidananya ada pasalnya. Ini orang yang tidak mempunyai kewenangan membawa orang ke suatu tempat atau ke tempat polisi, mau ke tempat RT/RW enggak boleh ya," tuturnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 Juni 2017.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Ia menjelaskan, aparat kepolisian saja jika menjemput orang dalam suatu kasus pidana menggunakan surat perintah, tidak sewenang-wenang seperti mereka yang melakukan persekusi. Menurutnya, persekusi tidak dibenarkan secara hukum.

"Kami polisi kalau mengambil orang ada surat perintah untuk membawa. Jadi saya sampaikan persekusi ini tidak boleh dan melanggar hukum," tutur dia.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Iriawan menyarankan masyarakat melapor ke polisi dan tidak main hakim sendiri apabila merasa dirugikan dari pernyataan-pernyataan yang muncul di media sosial.

"Enggak masalah ada UU-nya, dari awal begitu seharusnya," ujar Iriawan.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15). Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut. Namun, baru AM (22) anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam dan MAT (57) warga sekitar saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Total ada lima orang yang sudah kita periksa. Dua ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka (AM dan MAT). Sedangkan untuk pelaku-pelaku yang lain, sudah kita bagi tim untuk mendalami," kata AKBP Hendy F Kurniawan.

Untuk diketahui, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya orang di bawah umur menjadi viral di media sosial. Bocah berinisial PMA tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Persekusi sendiri adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya