Polda Siapkan 'Jurus Gayus' Bila Red Notice Rizieq Ditolak

Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi kepolisian internasional, Interpol, terkait pengajuan red notice atas pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shibab, yang sedang di Arab Saudi. Persetujuan Red Notice ini diperliukan bila Polri ingin menangkap warga Indonesia di luar negeri dengan bantuan Interpol dan para anggotanya. 

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert

Menurut Iriawan, saat ini masih ditunggu soal diterima tidaknya pengajuan red notice ke Interpol itu. "Sekarang kami nunggu Divhubter Polri, karena nanti itu akan merumuskan, apakah itu masuk red notice atau tidak," ujar dia di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis 8 Juni 2017.

Iriawan menduga bahwa keputusan mengenai akan dikeluarkan atau tidaknya red notice Rizieq disampaikan pekan depan. Namun itu masih prediksinya semata saja. "Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya. Mungkin ya," ujar dia.

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

Selain itu, Kapolda  mengaku tak mempermasalahkan apabila pengajuan red notice Rizieq nantinya ditolak. Menurutnya masih ada cara lain untuk menangkap Rizieq yang kini berada di Arab Saudi. 

"Terserah dikeluarkan enggak masalah, enggak juga enggak masalah. Masih ada upaya lain," lanjut Iriawan. Cara lain itu adalah pengajuan blue notice dan kerja sama dengan Kepolisian Arab Saudi agar bisa membawa pulang Rizieq ke Indonesia. 

Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Akan Kawal Aksi May Day di Jakarta Besok

"Kami ada upaya lain, seperti yang saya bilang kemarin, pertama blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya, kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," ujar Iriawan.

Jurus Gayus

Upaya kerjasama dengan pihak kepolisian luar pernah dilakukan ketika Polri menangkap buronan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, saat bersembunyi di Singapura. "Seperti kemarin, Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kita tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan," kata Iriawan.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.

Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya