Jaksa Cabut Banding Ahok, Ini Respons Komisi III

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kejaksaan telah mencabut memori banding atas putusan perkara penodaan agama, dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai, hal itu sesuai dengan perkataan Jaksa Agung Prasetyo yang sempat akan mempertimbangkan cabut banding. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Mungkin ada perhitungan lain dan menganggap bahwa itu bisa bertabrakan dengan apa yang muncul pada pandangan umum," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

Selain itu, menurutnya jaksa penuntut umum juga kemungkinan melihat Ahok yang juga telah mencabut banding sebelumnya. Sehingga jaksa juga merasa tidak perlu mengajukan banding lagi. 

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Barangkali dengan perhitungan tersebut, maka jaksa tidak menganggap bahwa itu perlu dilanjutkan," ujar dia. 

Taufiqulhadi juga menduga, jaksa mempertimbangkan perkembangan yang ada di masyarakat. Dia menilai tepat langkah pencabutan banding tersebut.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

"Menurut saya betapa pun itu semua berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat. Kalau masyarakat melihat itu tidak penting lagi ya menurut saya tidak perlu dilakukan lagi, saya setuju," kata Taufiqulhadi. 

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo memang pernah mengatakan, jaksa penuntut umum dalam perkara penistaan agama dengan terpidana Ahok, tengah mengkaji kembali upaya banding yang akan dilakukan kejaksaan.

"Maka untuk itu JPU saat ini sedang mengkaji kembali dengan seksama dan komprehensif untuk menentukan sikap yang akan diambil terhadap upaya banding yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," kata Prasetyo, dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya