Infografik Tahapan Red Notice

Logo Interpol.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya tengah mengajukan red notice atas pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol). 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan, pengajuan red notice ke Interpol atas Habib Rizieq telah ditempuh sesuai prosedur yang semestinya. Sebelum mengajukan red notice, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Interpol lebih dulu.

Lantas bagaimana prosedur yang mesti ditempuh untuk mengajukan red notice terhadap seseorang?

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dalam laman www.interpol.int, disebutkan red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi.

Surat red notice dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal atas permintaan negara anggota atau pengadilan internasional, berdasarkan surat perintah penangkapan nasional yang sah. Namun, surat itu bukan
surat perintah penahanan internasional.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Interpol tidak dapat memaksa setiap negara anggotanya untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice. Setiap negara anggota menentukan sendiri kadar hukumnya untuk memberi red notice di perbatasan mereka.

Berikut tahapan pengajuan red notice:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya