Berkas Pornografi Firza Husein Kurang, Ini Reaksi Kapolda

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan ke penyidik merupakan hal yang biasa terjadi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Termasuk dengan proses pengembalian berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, usai dilakukan ekspos bersama kemarin, Rabu, 7 Juni 2017.

"Substansi saya tidak bisa jelaskan. Itu pasti ada karena, kelengkapan berkas harus kita lengkapi. Pasti
ada kekurangan," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Iriawan menuturkan, semua yang dipaparkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam ekspos kasus Firza Husein, merupakan rangkaian peristiwa penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Mulai dari penyidikan barang bukti, saksi ahli, surat, yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang dilakukan Firza. "Barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa pidana itu," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa berkas perkara Firza Husein yang sudah diteliti jaksa, masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan dan harus ada yang diperbaiki dan ditambah.

Kesimpulan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad dalam ekspos perkara kasus pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq. "Tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujar Noor Rachmad.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Pentolan ormas FPI, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq juga bernasib sama.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Untuk diketahui, Rizieq menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Sementara Firza tetap berada di Indonesia dan memenuhi semua panggilan penyidik. Karena Rizieq tak pernah mau datang untuk diperiksa, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, Rizieq dikabarkan berada di Arab Saudi. Tapi tak diketahui di mana tepatnya dia bermukim selama di negara ini. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya