Kejaksaan: Berkas Kasus Chat Mesum Belum Sempurna

Setelah memeriksa tersangka Firza Husein, tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan ekspos berkas kasus chat mesum diduga dilakukan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Ekspos berkas tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung, Rabu, 7 Juni 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, proses ekspos telah dilakukan dan memakan waktu selama dua jam.

"Dari hasil ekspos disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sebenarnya, Noor mengatakan, secara umum berkas sudah memadai. Namun masih ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki dan ditambah. "Tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujarnya.

Menurut Noor, beberapa kekurangan dalam perkara tersebut yakni ada sebagian kekurangan yang bersifat materil dan formil. Namun dia tak dapat menyebutkan secara rinci apa saja kekurangan tersebut.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Semuanya yang menyangkut formalitas dan material diberi petunjuk oleh jaksa peneliti. Saya enggak memberi rinci apa-apa karena nanti akan berpengaruh hasil yang dikejar penyidik," ujarnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024