Pengacara Sebut Polisi Tidak Adil Tangani Kasus Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pengacara Habib Rizieq Shihab heran dengan kinerja kepolisian yang dinilainya tak adil dan pilih kasih. Ia membandingkan Rizieq dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kenapa kok polisi enggak adil. Habib Rizieq diperlukan tak adil. Tapi, Ahok diistimewakan. Kenapa ini, saya membandingkan peristiwa hukum?" kata salah seorang pengacara Rizieq, Eggi Sudjana dalam Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 6 Juni 2017.

Ia mendesak jika memang polisi tak sanggup menemukan bukti, sebaiknya dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3). Eggi menantang polisi berani menggelar perkara khusus terkait kasus ini. Bila polisi belum bisa, maka diminta Presiden Joko Widodo turun tangan dalam persoalan ini.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Sebagai panglima TNI-Polri, Presiden bisa meminta melakukan gelar perkara khusus. Kalau tidak bisa, ya lakukan SP3 saja lah. Hukum itu harus dengan logika, kausalitas harus kuat," tuturnya.

Kemudian, ia menyinggung belum pulangnya Rizieq karena Imam Besar FPI itu tak mau ada kericuhan saat kembali ke Tanah Air. Bahkan, ia mengatakan, jika Rizieq pulang dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Dia tidak mau pulang karena enggak mau ada pertumpahan darah," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Namun, Rizieq belum diperiksa dan saat ini belum kembali ke Indonesia.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024