Teman Chat Korban Persekusi Dipulangkan Polisi

Pelaku persekusi saat diumumkan oleh polisi beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah memulangkan BL (sebelumnya ditulis LB) teman Facebook PMA (15) yang merupakan bocah korban persekusi di Jakarta Timur. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap BL dengan pendampingan orangtua karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

"Kami sudah memeriksa lawan chattingnya di FB. Sudah diperiksa dan sudah kami pulangkan yang bersangkutan dengan ibunya ada di sini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa 6 Juni 2017.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan menambakan, BL merupakan saksi yang sempat berbalas komentar di akun Facebook PMA sebelum aksi persekusi terjadi.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

BL dijemput dari sekolahnya di kawasan Jakarta Utara, Senin 5 Juni 2017, dengan didampingi orangtuanya. Usai diperiksa, BL lantas diantar pulang bersama orangtuanya. Namun, Polda hingga kini belum bisa menyimpulkan peran BL dengan aksi persekusi. Sejauh ini, BL masih berstatus saksi.

"Sementara masih saksi, kami dalami dari alat bukti yang lain. Nanti dia masih bisa diperiksa lagi," kata Hendy.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mencari teman Facebook bocah korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, PMA, yang sempat mengomentari postingan korban.

Sebab polisi membutuhkan keterangan yang bersangkutan guna membuat terang kasus tersebut. Teman sekolah PMA itu ternyata sempat menegur korban lantaran postingannya yang dianggap mengolok-olok Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinannya Habib Rizieq Shihab.

"Ada satu orang temannya PMA lagi, yang sementara kami cari," kata Hendy.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15). Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut.

Namun, baru AM (22) anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam dan MAT (57) warga sekitar saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Total ada lima orang yang sudah kami periksa. Dua ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka (AM dan MAT). Sedangkan untuk pelaku-pelaku yang lain, sudah kami bagi tim untuk mendalami," kata AKBP Hendy F Kurniawan.

Seperti diketahui, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya orang di bawah umur menjadi viral di media sosial. Bocah berinisial PMA tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya