Pengacara Habib Rizieq Minta Gelar Perkara Khusus

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Pengacara Habib Rizieq Shihab tetap meragukan chatting dalam kasus dugaan pornografi. Kepolisian pun diminta profesional dalam menangani kasus ini karena kasus yang menyeret Rizieq Shihab ini dinilai penuh rekayasa.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Ini harus diketahui kalau chattingan itu palsu. Tolong pak polisi yang terhormat. Ini rekayasa, palsu. Jadi, ini lucu kalau diteruskan ke pengadilan, datanya saja enggak benar," kata Eggi Sudjana, dalam acara Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 6 Juni 2017.

Eggi pun menekankan, kasus dugaan pornografi yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka ini harus dibatalkan demi hukum. Selain data meragukan, saksi ahli dalam kasus pemeriksaan ini juga meragukan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Yang namanya saksi ahli itu dalam mengetahui, mendengar. Tapi, kalau ini kan saksi ahli tidak mengetahui. Ujuk-ujuk seperti ini," ujar Eggi.

Kemudian, ia pun mempertanyakan prosedur dalam kasus ini. Seharusnya, ada tahapan gelar perkara khusus. Namun, realitanya tak ada dengan langsung menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Ini belum ditetapkan gelar perkara. Harusnya ada gelar perkara khusus. Kenapa khusus? Karena ini penting untuk penjelasan bagaimana pengungkapan kasus ini," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya