Jangan Lagi Rekam dan Biarkan Wanita Telanjang di Jalanan

Wanita telanjang saat di apotek.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Kepolisian meminta masyarakat lebih peduli jika menemukan lagi seorang wanita yang nekat telanjang di muka umum, seperti yang terjadi pada wanita berinisial VM.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Menurut Kepala Polsek Metro Tamansari, AKBP Erick Frendriz, masyarakat sebaiknya langsung melapor ke kepolisian dan tidak justru memanfaatkan kondisi itu dengan mengabadikan menggunakan kamera, baik video maupun foto.

Apalagi sengaja merekam hanya untuk disebarkan di media sosial dengan tujuan agar video mereka menjadi heboh, terkenal dan viral.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

"Kita mengimbau kalau ada kejadian seperti ini langsung melapor ke polisi dulu," kata Erick Frendriz di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 6 Juni 2017.

Erick mengatakan, dalam kasus yang terjadi pada VM, terlihat jelas tak ada masyarakat yang peduli pada nasib wanita berumur 26 tahun itu.

Lebaran Hari Kedua, Jokowi Ajak Cucu Main dan Sapa Warga Medan

Saat VM muncul di tempat umum, tak terlihat masyarakat berusaha mengamankan dengan memberikan penutup tubuh. Yang ada hanya menertawakan dan merekamnya.

Apa yang dilakukan masyarakat itu, tidak menyelesaikan masalah. Tetap saja pada akhirnya tak ada yang mau bertanggung jawab atas beredarnya video berbau pornografi tersebut.

"Kita amankan, kasih pakaian. Ini malah membiarkan, malah difoto, video, akhirnya kan jadi masalah baru. Terkait yang menyebarkan timbul masalah baru," katanya.

Bahaya sebar video wanita telanjang

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, memperingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video-video wanita cantik yang telanjang di beberapa tempat umum di Jakarta.

Sebab, menurut Rudiantara, penyebar video bisa dipenjara karena dapat dipidanakan dengan jeratan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rudi mengatakan, ancaman penjara tak hanya berlaku bagi orang pertama yang menyebar video itu, tapi juga pengguna internet yang selanjutnya meneruskan video itu ke aplikasi-aplikasi kelompok percakapan, atau ke akun media sosial mereka.

Ancaman ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti ditentukan Pasal 27 UU ITE.

"Di UU ITE diatur yang kena, yang mendistribusikannya," kata Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.

Rudiantara meminta masyarakat Indonesia lebih memerhatikan hal apa pun yang mereka sebarkan melalui jaringan internet, khususnya media sosial. 

Karena menurut Rudiantara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja sudah menerbitkan fatwa terkait panduan ber-'muamalah' atau berinteraksi antar sesama Muslim di internet. Fatwa itu resmi diterbitkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin, 5 Juni 2017.

Konten negatif yang disebarkan, termasuk video wanita telanjang yang ramai di media sosial belakangan, adalah hal yang bisa memberikan pengaruh negatif juga kepada masyarakat.

"Jangan sembarangan kirim konten, apalagi konten negatif. Kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu ghibah, mengadu domba, dan lain semacamnya," ujar Rudiantara.

Sebelumnya diberitakan, VM muncul di sekitar kawasan Mangga Besar. Dia terekam muncul di beberapa lokasi berbeda, seperti di Apotek dan jalan raya.

Di Apotek, wanita itu datang berbelanja obat hanya mengenakan celana dalam tanpa bra. Sementara di jalan raya, wanita itu terekam kamera warga saat berjalan seorang diri hanya memakai bra tanpa memakai celana dalam. [Baca juga: Wanita Telanjang di Roxy Sering Bicara Tak Jelas] (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya