Kak Emma Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Kasus Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Fatimah atau yang lebih dikenal dengan panggilan Kak Emma  tidak akan memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi yang melibatkan nama Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Hal itu disampaikan oleh pengacara Kak Emma, Mirza Zulkarnaen. "Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang," ujar Mirza saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 6 Juni 2017.

Mirza mengatakan, yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. Atas dasar itu, Kak Emma tampaknya tidak bisa hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk Rizieq.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Kami kirim surat kurang sehat," ucap dia.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, kasus chat mesum dengan nama Rizieq dan wanita bernama Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. 

Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024