Polisi Cek Informasi Habib Rizieq Pulang ke RI pada 12 Juni

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :

VIVA.co.id – Polisi masih mencari tahu soal informasi yang menyebutkan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, akan pulang pada Senin pekan depan, 12 Juni 2017. Selain masih menunggu informasi dari intelijen, polisi pun juga berkoordinasi dengan Imigrasi terkait informasi tersebut.

Ada Spanduk Habib Rizieq Terpajang di Tengah Aksi PA 212

"Ya nanti kita tunggu saja informasi dari Imigrasi tanggal 12 Juni ya. Nanti kita tunggu bagaimana nanti kepulangan ke Tanah Air dan nanti informasi dari intelijen juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 5 Juni 2017.

Argo menuturkan polisi berharap Rizieq bisa segera kembali ke Tanah Air agar kasus dugaan pornografi yang menjeratnya dengan wanita bernama Firza Husein bisa terang benderang. Polisi akan menyiapkan langkah-langkah bila yang bersangkutan benar pulang pada hari itu.

Habib Bahar Ungkap Sosok Spesial di Balik Kebebasannya

"Ya tentunya kita akan melihat dulu. Minta dari intelijen kepolisian bagaimana nanti kepulangannya ke Tanah Air. Mudah-mudahan segera ke Tanah Air dan kita periksa," ucap dia.

Sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengklaim, kliennya akan segera kembali ke Tanah Air untuk menghadapi kasus hukum yang menjerat pentolan FPI itu. Rizieq diketahui berada di luar negeri ketika polisi mengusut kasus ini.

Bebas, Habib Bahar Janji Kembali Berjuang di Jalan Allah

Setelah kasusnya berkembang, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum hari ini (pulang ke tanah air) tetapi ada kemungkinan minggu depan (12 Juni 2016)," kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu 4 Juni 2017.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan padanya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Pada situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp, Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya