Ternyata Sri Bintang yang Larang Habib Rizieq Pulang

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ternyata terdakwa gerakan makar, Sri Bintang Pamungkas, merupakan orang pertama yang menyuruh Rizieq Syihab alias Habib Rizieq bertahan di Arab.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Pengakuan itu disampaikan Sri Bintang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sri mengaku, melarang Rizieq untuk pulang ke Indonesia, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, menetapkan pentolan ormas FPI itu sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Saya adalah orang yang pertama mengatakan Habib Rizieq tidak usah pulang," kata Sri Bintang Pamungkas, Senin, 3 Juni 2017.

Sri Bintang menuturkan, dia melarang Rizieq pulang karena kasus yang menjerat Rizieq dinilai kasus kecil dan tak perlu ditanggapi.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Tuduhan kampungan, gombal itu, enggak perlu ditanggapi," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Rizieq berstatus sebagai tersangka dan buronan polisi. Namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017, sementara Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dalam perjalanan kasus ini, Rizieq menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan, ketika masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Firza menghadapi kasus ini seorang diri, dia tetap berada di Indonesia dan memenuhi semua panggilan penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya