Pengacara Sebut Habib Rizieq Akan Pulang Minggu Depan

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengklaim kliennya akan segera kembali ke Tanah Air, untuk menghadapi kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam itu.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Habib Rizieq diketahui berada di luar negeri, ketika polisi mengusut kasus ini. Setelah kasusnya berkembang, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum hari ini (pulang ke Tanah Air), tetapi ada kemungkinan minggu depan," kata Sugito, saat dihubungi, Minggu 4 Juni 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Sugito, Rizieq masih mempersiapkan berbagai upaya hukum dan persiapan kepulangan Rizieq dari luar negeri. Ia khawatir, polisi langsung menahan Rizieq setibanya di Indonesia.  

"Ini yang agak repot, polisi memang punya kewenangan untuk menahan, walaupun dengan bukti yang masih lemah," ucapnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, polisi telah mengajukan permintaan red notice untuk Habib Rizieq Shihab kepada Interpol, namun masih menunggu izin dari Interpol.

"Belum ada clearance dari Interpol pusat. Harus dikeluarkan Interpol pusat," kata Setyo di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 3 Juni 2017.

Polri telah mengajukan red notice ke Interpol di Indonesia, kemudian diteruskan ke kantor Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Untuk memutuskan dilakukan red notice itu tergantung dari Interpol pusat.

Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, terkait percakapan mesum dengan wanita diduga Firza Husein. Percakapan itu muncul di situs baladacintarizieq.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Mei 2017. Polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya