Polisi Lepas Terduga Peneror Bom Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal disterilisasi jelang kedatangan Raja Salman
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya mengklarifikasi satu orang pelaku terduga peneror bom Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga yang ditangkap polisi ternyata bukan pelaku teror.

Sisi Lain Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Awalnya, polisi mengamankan Iyus Lesmana, pelaku terduga peneror tersebut. Ternyata, hasil pengembangan, yang mengirim pesan singkat soal ancaman bom di Masjid Istiqlal itu bukan dilakukan Iyus, melainkan seorang berinisial MD.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan atas dasar itu polisi melepas Iyus. Alasannya, Iyus tidak meneror dengan mengirim pesan singkat.

WhatsApp Dongkrak Kemampuan Fitur Ini

Hendy mengungkapkan, saat teror bom terjadi, ponsel dan kartu SIM milik Iyus sedang diperbaiki oleh MD, karena rusak. MD merupakan penyedia jasa perbaikan ponsel.

"Dari hasil penyelidikan bahwa HP sekaligus SIM card yang bersangkutan selama satu minggu lebih sedang diperbaiki. Sehingga terhadap Iyus Lesmana dilakukan pelepasan sebagai tersangka," kata Hendy di Jakarta, Sabtu 3 Juni 2017.

Bertemu di Istana, Bos GOTO Dapat Pesan Khusus dari Jokowi

Saat ini, terduga pelaku teror bom di Masjid Istiqlal, MD, berhasil diamankan jajaran kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, 1 unit handphone Nokia E63, 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Polytron C 283, 1 unit handphone Prince Mobile, 1 unit SIM card, 1 unit Kartu Tanda Penduduk MD dan 11 unit buku bacaan tentang agama.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024