Tersangka Persekusi Bocah di Cipinang Terancam Dibui 5 Tahun

Pelaku persekusi saat diumumkan oleh polisi beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dua orang terduga pelaku tindakan persekusi yang dialami oleh anak di bawah umur berinisial PMA (15) di Cipinang Muara, Abdul Mujid dan Matsunin, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 2 Juni kemarin.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Abdul Mujid merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) dari Jatinegara. Sedangkan, Matusin merupakan warga sekitar Cipinang Muara, Jakarta Timur.

"Tadi malam kita tahan Abdul Mujid anggota FPI dari Jatinegara sama Matusin," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Jakarta, Sabtu 3 Juni 2017.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Hendy mengatakan, kedua tersangka ini dikenakan pasal berlapis. Yaitu, pasal 80 Junto Pasal 76 c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu keduanya juga dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Ancaman 5 tahun," ujarnya.

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Persekusi LC di Pesisir Selatan

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15). Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut, namun baru dua orang yang ditetapkan jadi tersangka. 

Ilustrasi sidang

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana kembali dilanjutkan, tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan, dua diantaranya pasangan suami-istri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023