Dua Pelaku Persekusi di Cipinang Muara Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi pria mengamuk
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15 tahun). Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Namun, baru AM (22), anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam dan MAT (57), warga sekitar yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Total ada lima orang yang sudah kita periksa. Dua ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka (AM dan MAT). Sedangkan untuk pelaku-pelaku yang lain, sudah kita bagi tim untuk mendalami," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juni 2017.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Tak menutup kemungkinan, tersangka dalam kasus tersebut bertambah dari jumlah sekarang ini yang hanya berjumlah dua orang. "Ya (kemungkinan bertambah)," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, beberapa orang yang mendatangi rumah PMA mengaku oknum anggota FPI dan beberapa warga sekitar yang terprovokasi. Sejauh ini, pihaknya masih mencari tahu siapa sosok yang mengkoordinir tindakan persekusi terhadap PMA. "Ini masih kita dalami. Kita dalami pemeriksaan, mudah-mudahan dalam waktu singkat, kita bisa melakukan penangkapan (yang mengkoordinir tindakan persekusi)," ujar dia.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya instruksi dari petinggi ormas sehingga persekusi terjadi pada PMA atau berdiri sendiri. Selain itu, Hendy menjelaskan, mereka masih mendalami apakah tujuan melakukan persekusi memang sudah direncanakan oleh mereka sebelumnya. "Ada asumsi-asumsi penyidik, pasti kita bangun. Dan sekarang kita lagi berupaya pembuktian," kata Hendy menyudahi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi kartu keluarga, dua jaket, satu topi, dan satu kartu anggota FPI. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video sekelompok orang dewasa menganiaya orang di bawah umur menjadi viral di media sosial. Bocah berinisial PMA tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Persekusi sendiri adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya