Soal Tutup Bandara Jemput Habib Rizieq, Ini Reaksi Kapolda

Asisten Kepala Polri Bidang Operasional, Irjen Mochammad Iriawan akan promosi jadi Komjen.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan sangat menyesalkan adanya rencana massa ingin menutup jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang saat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab datang dari Arab Saudi ke Indonesia. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Jika rencana itu jadi dilakukan, Iriawan menilai, akan membuat malu Indonesia di mata dunia. "Soal itu kami antisipasi. Mau ngepung bandara mau ngapain? Malu dilihat dunia internasional bandara kita dikepung orang, untuk apa?" katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juni 2017.

Iriawan mengemukakan, pihaknya tengah melakukan rapat internal terkait rencana penutupan jalan itu. Namun, dia belum bisa memaparkan hasil rapat tersebut. "Nanti kami jelaskan karena masih ada rapat lanjutan," katanya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya, akun Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pembela Islam mengabarkan imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan tiba di Indonesia dalam waktu dekat. Meski merahasiakan tanggal kepulangan, akun ini menginformasikan kepada seluruh pengikut Rizieq untuk bersiap-siap menyambut kehadiran Rizieq.

Dalam seruan yang tersebar di media sosial itu, ada rencana untuk menutup semua jalan menuju terminal bandara ketika Rizieq tiba. Hal itu agar tak mengganggu kedatangannya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq Shihab yang dikenal sebagai Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, terkait percakapan mesum dengan wanita diduga Firza Husen. Percakapan  itu muncul di situs baladacintarizieq. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Mei 2017. Polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi, Selasa, 16 Mei 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya