Polisi Tegaskan Belum Ada Red Notice Untuk Habib Rizieq

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menelaah penanganan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Gelar perkara tersebut untuk melengkapi berkas agar lebih sempurna.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, selain gelar perkara pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak interpol. Upaya ini  untuk melakukan upaya pencarian dan pemulangan Habib Rizieq.

"Jadi kita kan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan kan dan juga sudah mencari yang bersangkutan tapi tak ada. Sesuai ketentuan kami masukan ke daftar DPO," kata Agus, saat dihubungi, Kamis 1 Juni 2017.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Dia menekankan ada tahapan dalam setiap prosedur mencari seorang di luar negeri untuk kemudian dibawa pulang ke Tanah Air.

"Baru sebatas itu yang kami lakukan, dan koordinasi juga selain ke pihak Imigrasi juga dengan Bareskrim dan interpol," ujar Agus.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Agus mengatakan, terkait dengan interpol, sejauh ini masih dalam tahap komunikasi, dan belum ada tindakan yang dilakukan interpol. Agus juga membantah adanya red notice yang dikeluarkan.

"Kita ini kan sedang koordinasi. Kita belum sampai membuat red notice, belum" ujarnya

Kemudian, ia menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memulangkan Habib Rizieq.

"Kemarin, tim penyidik koordinasi ?dengan pihak Imigrasi dan diketahui sejak tanggal 26 April yang bersangkutan sudah berada di luar negeri yakni Arab Saudi" ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya