Kuasa Hukum: Penetapan Status Buron Habib Rizieq Tak Lazim

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyatakan prosedur penetapan status buron pada kliennya tak lazim. Sebab kasus ini seperti dipaksakan, terlebih para saksi sebelumnya telah membantah adanya percakapan berbau konten pornografi.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Ya tak lazim, undang-undang diabaikan. Habib Rizieq belum pernah dipanggil sebagai tersangka, harusnya dipanggil dulu, baru diterbitkan surat penangkapan. Lalu saksi mana yang mengetahui? Sementara yang ada di sana perbincangan cuma ada beberapa orang dan mereka semua tidak mengakui," kata Kapitra Ampera kepada tvOne.

Kata dia, dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2010, pada Pasal 4 telah disebutkan dengan jelas jika membuat sesuatu untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipidana dan masuk ke ranah hukum. Apalagi percakapan itu bukanlah dilakukan oleh mereka. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Saksi-saksi yang diadakan, itu saksi-saksi yang sengaja diada-adakan. Bukan mereka yang mendengar, atau melihat langsung. Pantas saja jika ini jadi domainnya publik untuk menilai, jika prosedur DPO Habib Rizieq ini tidak lazim," katanya lagi. "UU seharusnya dibaca secara utuh, bukan setengah lalu dipaksakan. Kalau mereka gunakan ahli, harusnya bisa diuji dengan ahli lainnya, ini kan tidak, memaksakan kekuasaan."

Rizieq dikatakan kecewa besar dengan penegakan hukum di Tanah Air. Selama ini, kata Kapitra, dia selalu percaya dengan pihak kepolisian dan selalu datang tiap ada undangan. Namun belakangan, ini dipandang tak lagi bukan kerja polisi, karena seperti ada yang sengaja menggerakkan polisi untuk menangkap Habib Rizieq.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Ini bukan kerja polisi seperti ini, dia selama ini selalu datang, begitu akomodatifnya dia, kalau ini memang karena hukum yang dilanggar, kita rela proses ini dilanjutkan. Tetapi kan memang tidak ada yang dilanggar, inilah yang merampas rasa keadilan," katanya.

Terkait kepulangannya ke Tanah Air, Kapitra memastikan Habib Rizieq segera kembali ke Indonesia. Pihaknya percaya semua akan kembali terang benderang dan suasana bisa kondusif terkait peristiwa hukum yang disulap menjadi kejadian yang luar biasa ini.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024