Rizieq Tersangka, Alumni 212: Rezim Jokowi Langgar HAM Berat

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Alumni Presidium Aksi Bela Islam 212 akan menggelar longmarch dari Masjid Sunda Kelapa menuju Komnas HAM, Jumat 2 Juni 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ketua Presidium, Ansufri Idrus Sambo mengatakan, mereka akan menuntut Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi pasca-penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

"Kami mendesak tim investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya, bahwa rezim Jokowi (Joko Widodo) telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, massif dan terstruktur terhadap para ulama," kata Ansufri di Jakarta, Rabu 31 Mei 2017. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Setelah itu, kata Ansufri, pihaknya akan membawa hasil rekomendasi Kornnas HAM tersebut ke jalur konstitusional di DPR dan mendesak DPR melakukan sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden yang dianggap sudah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukurn dengan mengkriminalisasi para ulama. 

"Kami juga akan membawa hasil rekomendasi dari Komnas HAM tersebut ke dunia internasional, yaitu ke OKI dan Pengadilan Internasional untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan kemanusiaan yang diduga kuat dilakukan oleh rezim Jokowi terhadap para ulama," ujarnya. 

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sebelumnya, polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan bernada pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017 siang. Habib Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang tersebut.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024