Kapolda Metro Peringati Rizieq: Hadapi Proses, Biar 'Clear'

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan, pihaknya per hari ini sudah mengeluarkan red notice terhadap tersangka dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab. Red notice dikeluarkan usai Polda Metro Jaya menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap pimpinan Front Pembela Islam tersebut.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Jadi, sudah kita keluarkan (red notice). Jadi, kita berharap yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya, agar semuanya clear. Itu yang kita harapkan. Mudah-mudahan ini didengar oleh beliau," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Mei 2017.

Ketika ditanya apakah akan dilakukan penjemputan paksa, Iriawan menuturkan pihaknya masih menunggu kabar dari bidang hubungan internasional Mabes Polri perihal penerbitan red notice. Namun, tidak menutup kemungkinan proses penjemputan akan dilakukan jika Rizieq tidak juga kembali ke Indonesia.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kita tadi sudah gelar di Bareskrim dan hubungan internasional, kan sudah ditetapkan tersangka, DPO, surat penjemputan dan sekarang red notice. Jadi, sekarang kita tunggu saja dari hubungan internasional, apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak. Tapi biasanya, kalau memenuhi syarat dikabulkan seperti penetapan tersangka dan berkasnya. Nanti, setelah penerbitan red notice baru kita pikirkan langkah selanjutnya. Tetapi, mengarah ke sana (penjemputan paksa)," jelasnya.

Perihal keberadaan Habib Rizieq saat ini, mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan dari informasi yang ia dapatkan, Rizieq masih berada di Arab Saudi. "Terakhir (berada) di Arab Saudi," ucapnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kemudian, mengenai status Rizieq yang DPO, Iriawan meyakini yang bersangkutan sudah mengetahuinya. "Saya pikir sudah, karena kan bisa kontak-kontakan dengan kerabatnya di sini," katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan bernada pornografi yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017.

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelum Habib Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017.

Laporan: Kurnia Dwi Hapsari (Bekasi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya