- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Pihak Istana Negara menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, bukanlah bentuk upaya kriminalisasi terhadap ulama. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, siapa pun yang bersalah dan apa pun jabatannya, harus mengikuti proses hukum.
"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau pun siapa pun, menteri, termasuk para pejabat ya dia bertanggung jawab terhadap hal itu," ujar Pramono di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Menurut Pramono, Indonesia sebagai negara hukum sudah terbuka. Negara hukum mengharuskan sistem hukum itu juga terbuka. "Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," katanya.
Lantaran itu, dia meminta agar persoalan Habib Rizieq tidak dibawa ke masalah kriminalisasi ulama. "Kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah, ya enggak bermasalah," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu, Selasa, 16 Mei 2017.
Kasus chat mesum itu mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ren)