Kasus Habib Rizieq, Istana Bantah Kriminalisasi Ulama

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Pihak Istana Negara menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, bukanlah bentuk upaya kriminalisasi terhadap ulama. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, siapa pun yang bersalah dan apa pun jabatannya, harus mengikuti proses hukum.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau pun siapa pun, menteri, termasuk para pejabat ya dia bertanggung jawab terhadap hal itu," ujar Pramono di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017. 

Menurut Pramono, Indonesia sebagai negara hukum sudah terbuka. Negara hukum mengharuskan sistem hukum itu juga terbuka. "Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," katanya. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Lantaran itu, dia meminta agar persoalan Habib Rizieq tidak dibawa ke masalah kriminalisasi ulama. "Kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah, ya enggak bermasalah," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. 

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu, Selasa, 16 Mei 2017. 

Kasus chat mesum itu mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ren)
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024