Setelah DPO, Polisi Segera Cabut Paspor Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan imigrasi terkait kemungkinan mencabut paspor Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mulai hari ini, Rabu 31 Mei 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Sedang kita rapatkan. Tentunya kita tidak terfokus di mana dia berada. Yang penting bisa memantau yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 31 Mei 2017.

Hingga kini, berdasarkan informasi yand didapat, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Ketika ditanya apakah ada rencana pihak kepolisian menyusul Rizieq ke sana, Argo menyampaikan kalau itu masih dalam pembahasan lebih lanjut pada rapat yang kini tengah dilakukan Polda Metro Jaya dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rapat dilakukan untuk membicarakan bagaimana langkah-langkah yang akan ditempuh polisi terkait Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.

"Nanti sedang kita rapatkan. Nanti gimana tindak lanjut penyidik apakah minta migrasi cabut paspor apakah nanti lakukan kordinasi untuk terbitkan red notice, nanti kita tunggu saja hasil rapatnya," ujar Argo.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan mengandung unsur pornografi yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017.

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024